Paripurna DPRD Batam, Ketua DPRD Batam Apresiasi Pemko Raih 12 kali LK WTP BPK RI

0
Paripurna DPRD Batam, Ketua DPRD Batam Apresiasi Pemko Raih 12 kali LK WTP BPK RI. Tampak Ketua DPRD Batam Nuryanto SH (2 dari kiri, jas hitam) memimpin Rapat Paripurna di gedung DPRD Batam Batam Center, Rabu (15/05). (foto : muhammad amin -batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Ketua DPRD Batam Nuryanto SH mengapresiasi Pemko Batam yang berhasil meraih 12 x berturut berturut laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (LKWTP) dari BPK RI.

“DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-12 kali berturut-turut dari BPK,” ujar Ketua DPRD Batam Nuryanto pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruangan Utama Gedung DPRD Batam, Rabu (15/5/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua

Lebih lanjut Nuryanto menyampaikan, sesuai pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampirkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.

Dalam paripurna itu, Cak Nur sapaan akrabnya, memberikan kesempatan kepada Sekdako Jefridin Hamid untuk menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Walikota Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Sesuai ketentuan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah Kota Batam menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 26 April 2024 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Sekda Kota Batam Jefridin.

Pemerintah Kota Batam, kata dia, berhasil mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke 12 kalinya secara berturut-turut. Dengan capaian ini Ia berharap Pemko Batam dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Dengan memperoleh opini WTP tersebut secara umum, maka laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

Usai pemaparan Sekda Jefridin Hamid, langsung menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Ranperda tersebut akan dibahas oleh DPRD terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda.

editor : oktarian

reporter : muhammad amin