
Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 135 bidang tanah dan satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, terkait kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020.
Rinciannya, terdapat 122 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan lahan dan 13 bidang tanah milik tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ) serta PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
“Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
Persoalan ini bermula saat mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS pada April 2018.
Bintang Perbowo memperkenalkan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan temannya, kepada Direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan milik Iskandar di Bakauheni. Kemudian, Bintang Perbowo (BP) meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK.
“BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya,” ujarnya.
KPK mengatakan, dalam pembelian lahan-lahan tersebut ditemukan beberapa penyimpangan di antaranya, yaitu: 1. PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) Tahun 2018; 2. Dokumen risalah rapat Direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate.
Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud sebenarnya tidak pernah terjadi. 3. PT HK diketahui tidak memiliki SOP Pengadaan Lahan; 4. PT HK tidak menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan valuasi lahan; 5. PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
KPK mengatakan, hingga tahun 2020 PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp 205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan (masyarakat) di wilayah Kalianda.
Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN. KPK mengatakan, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan rincian, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” kata dia. Akibat kejahatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































