Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial

0
Ilustrasi pelecehan seksual, pelecehan seksual pada anak, pencabulan pada anak.(Foto: Shutterstock/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa para korban kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mendapatkan pendampingan psikososial.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebut, ada empat korban dalam kasus ini. Terdiri dari, tiga korban anak di bawah umur dan satu korban berusia 20 tahun.

“Sejauh ini terdapat tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun,” ujar Nahar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (14/3/2025). “Mereka telah diidentifikasi dan mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka,” katanya lagi.

Nahar menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penanganan dan pemulihan terhadap para korban dengan baik.

“Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang dalam menangani kasus ini.

Selain pendampingan psikososial, KemenPPPA memastikan bahwa para korban mendapatkan hak dan perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Proses ini masih panjang dan akan terus dipantau agar anak-anak tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus yang mereka hadapi,” kata Nahar.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com