
Batam,batamtv.com, – Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis lintas provinsi yang beraksi di Mall Grand Batam. Ketiganya ditangkap di Denpasar, Bali, setelah menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 190 juta.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial TA, SF, dan JS. “Ketiga pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Denpasar Barat, Bali, pada dini hari sekitar pukul 02.30 WITA,” kata Deni, Selasa (27/1/2026).
Kasus ini bermula saat korban, seorang dokter asal Tanjungpinang, didatangi dua pria di kawasan Grand Mall Batam. Kedua pelaku mengaku bernama Robi dan Andre.
“Pelaku mengatakan korban terkena guna-guna dan menawarkan pengobatan. Mereka meminta korban menyerahkan perhiasan serta kartu ATM dengan alasan dapat mengganggu proses penyembuhan,” ujarnya.
Korban yang telah terpengaruh kemudian menyerahkan kalung, cincin, gelang, serta kartu ATM kepada pelaku. Korban juga diminta tidak membuka mobile banking dan bungkusan yang diberikan selama 2×24 jam.
“Keesokan harinya korban sadar dan mengecek rekeningnya. Saldo di dua rekening telah terkuras. Saat bungkusan dibuka, isinya hanya gelang kaca,” jelasnya.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 190 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar, Bali. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
“Setelah dari Batam, mereka beraksi di Jakarta, kemudian Banten, dan Bali,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu lembar surat emas milik korban, serta dua kartu ATM Bank BCA dan BRI.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.
Penangungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































