Kejari Batam Tetapkan Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

0

BATAM, batamtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Batam, berinisial MC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS). Akibat perbuatan tersangka, kerugian Negara ditaksir mencapai 830 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi Media Batampena.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan penetapan status hukum tersangka MC, dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019.

Tersangka MC  diketahui merupakan kepala sekolah di SMA Negeri 1 Kota Batam sejak tahun 2012 hingga 2019.

“Dalam masa jabatan itu tersangka diduga melakukan korupsi. Dana hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk berlibur ke Negara Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” kata Wahyu Oktaviandi saat ditemui di ruang kerjanya di Kejari Batam, Senin (03/01).

Wahyu Oktaviandi menjelaskan Tersangka MC ditahan Kejari Batam mulai tanggal 03 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022.

“Penahanan pertama dilakukan selama kurun waktu 20 hari ke depan,” tutup Wahyu.

sumber : batampena.com