
Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut harus menetapkan eks pimpinannya, Firli Bahuri karena menjadi pelaku perintangan penyidikan kasus pergantian Harun Masiku.
Dorongan tersebut disampaikan eks penyidik KPK, M Praswad Nugraha yang menilai Firli Bahuri telah membahayakan penyelidik serta penyidik yang memburu Harun Masiku, yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Ia menjelaskan, Firli pada saat itu mengumumkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku yang pada saat itu belum selesai digelar pada 8 Januari 2020. “Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Peran Firli Bahuri semakin diungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tindakan Firli, kaya Praswad, sudah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Ia pun meminta KPK bertindak objektif dengan tetap mengusut perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan pimpinannya sendiri.
“Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan,” ujar Praswad.
Sebelumnya dalam sidang Hasto pada Jumat (9/5/2025), Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai. Tindakan Firli tersebut dinilai membocorkan operasi senyap yang tengah dilakukan KPK dalam memburu Harun Masiku.
Selain itu, Firli juga tiba-tiba merombak satuan tugas (Satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru. Firli Bahuri bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.
Penanggugjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































