
Jakarta,batamtv.com- Rambut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono tersisir rapi saat duduk menghadap majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).
Rudi duduk sopan di ruang sidang pada pengadilan yang pernah ia pimpin sendiri pada 2024, setelah selesai menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Di tempat ini pula, Rudi bakal diadili.
Dia hanya terdiam ketika jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum dirinya 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan. Terdakwa Ketujuh Rudi merupakan terdakwa ketujuh yang diadili dalam kasus dugaan suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang kasusnya diadili di PN Surabaya.
Jaksa menyebut, Rudi terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat senilai 43.000 dollar Singapura. Rudi disebut berperan menunjuk majelis hakim yang di kemudian hari membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik dan Mangaapul yang saat ini telah menerima vonis bersalah menerima suap dari Lisa. Kemudian, Heru Hanindyo yang bersikeras mengeklaim tidak menerima suap. Rudi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut, perbuatan Rudi memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 Ayat (2) mengatur delik suap. Sementara, Pasal 12 B memuat delik gratifikasi yang dianggap suap. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Dinilai Merusak Kepercayaan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Rudi merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi jaksa untuk mengajukan tuntutan yang berat kepada Rudi. “Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif,” kata jaksa.
Selain itu, Rudi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara, alasan meringankan tuntutan antara lain, Rudi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan terhadapnya sehingga telah bersesuaian dengan alat bukti yang dihadapkan oleh penuntut umum ke dalam persidangan,” tutur jaksa.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































