Jakarta,batamtv.com, – DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam atau Muslim di daerah-daerah minoritas. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
“Disepakati (petugas haji non-Muslim) itu yang embarkasi,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat tersebut, Jumat.
“Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang Muslim minoritas, maka petugasnya kan bisa macam-macam; petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-Muslim,” imbuh dia.
Bambang menuturkan, rencananya, petugas haji non-Muslim hanya akan ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas. Ribuan DIM Beres Dibahas dalam Dua Hari, Pembahasan RKUHAP Dinilai Terburu-buru Artikel Kompas.id Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah.
Sementara, petugas haji di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat. “Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-Muslim jadi petugasnya,” ucap Bambang.
Lagipula, menurut Bambang, pengerahan petugas non-Muslim sejatinya sudah dipraktikkan di lapangan. Oleh karenanya, dalam rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mewajibkan petugas harus beragama Islam agar lebih fleksibel sesuai praktik di lapangan.
“Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu Muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201,” beber dia. Nantinya, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) agar lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.
“Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus, nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel,” kata Bambang.
“Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita,” ujar dia. Sebagai informasi, RUU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025). Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































