BATAM, batamtv.com – Perluasan bangunan Ruko 8 lantai jalan Penuin diduga melanggar perizinan diantaranya IMB dan ijin usaha.
Informasi di lapangan perluasan bangunan tersebut merupakan usaha Batam SPA1.
Bangunan tersebut diketahui beralamat di Jl. Pembangunan Blok VI Kelurahan Batu Selcin, Kecamatan Lubuk Baja.
Dikonfirmasi terkait ini beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah belum bisa memberikan keterangan resmi.
“Ijin konfirmasi Pak Kadis, Apakah IMB ada masa berlaku IMB-nya? Dan awalnya fisik bangunan hanya 4 ruko saja lalu bertambah beberapa ruko lagi, bagaimana dengan IMB nya? Mohon penjelasan detailnya pak Kadis” tanya media ini. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dicantumkan di papan plang tertulis IMB diterbitkan Tahun 2023 dan, ijin Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalin) dikeluarkan tahun 2022. Diketahui sebelumnya BP Batam mengeluarkan PL Row jalan dan drainase di sekitar bangunan itu.
Sementara itu warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya menduga ijin usaha dan ijin bangunan 8 lantai tersebut melanggar aturan Pemerintah Kota Batam.
“Dipertanyakan ijin usaha dan ijin memperluas itu. Lalu apakah hanya untuk usaha SPA saja, tidak ada “plus-plus-nya,” tutupnya. (tim)











































