Dikonfirmasi Soal Penahanan Truk Kontainer PLS Ekspres, Kapolresta Barelang Bungkam

0
Dikonfirmasi Soal Penahanan Truk Kontainer PLS Ekspres, Kapolresta Barelang Bungkam. Tampak truk dan chasis kontainer yang diamankan Polresta Barelang (08/11) lalu. (foto : Toni - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Penangkapan dan penahanan 2 unit kepala mobil truk kontainer PLS Ekspres dengan chasis kontainer berisi barang seken oleh Polresta Barelang menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik.

Diketahui pada tanggal 08 Nopember 2025 lalu, polisi menahan 4  unit mobil yang terdiri dari 2 lori dan 2 truk kontainer lengkap dengan chasis kontainer lantaran membawa barang seken yang diduga ilegal.

Namun penahanan 2 unit kepala mobil truk kontainer dinilai tidak masuk logika hukum karena idealnya yang diamankan atau ditahan sebagai barang bukti adalah chasis kontainer saja sedangkan kepala truk dilepas.

Perwakilan manajemen PT PLS Ekspres H.M merasa heran dan tidak tau alasan polisi menahan kepala truknya yang mengangkut chasis kontainer berisi barang seken ilegal tersebut.

“Terkait perjanjian sewa menyewa bahwa kami PT PLS Ekspress sebagai transporter saja. Kami bertugas hanya menarik chasis container dari tempat asal ke tujuan sesuai order customer. Soal barang kami tidak tau dan menjadi tanggung pemilik barang. Chasis kontainer yang berisi barang diduga ilegal kan sudah ditahan. Tapi kenapa kepala truk kami tidak dilepas,” kata H M perwakilan manajemen PT PLS Ekspress.

“Idealnya Kapolresta Barelang bertanya dulu ke PT PLS Ekspress apakah PT PLS Ekspress pemilik barang seken tersebut! Pasti kami jawab kami bukan pemilik barang, kami hanya pengantar saja,” tambahnya.

Lanjutnya, padahal barang tersebut akan dibawa ke Tanjunguncang untuk di tegah atau di BDN ( barang dikuasai negara) masuk ke gudang bea cukai tanjung uncang.

“Namun ada kesengajaan dari importir yang menginstruksikan barang tersebut digeser sebentar untuk ditukar dengan barang lain,” ucapnya.

“Justru Bea dan Cukai Batam sudah tahu barang itu akan dibawa ke tanjung uncang untuk di BDN. Bea dan Cukai Batam tidak tau barang itu akan ditukar. Bahkan supir pun tidak tahu hanya diarahkan saja untuk diantarkan dengan tujuan berada,” ujarnya.

“Seharusnya Kapolresta Barelang bisa cek document manifest, karena di document manifest sudah tertera siapa pemilik barang seken itu,” tuturnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait ini pada Kamis (13/11), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin belum bisa memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (Toni)