Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

0
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).(Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) langsung menahan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Rabu (21/5/2025) malam.

Ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dalam perkara ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Di sisi lain, proses pemberian kredit itu pun bermasalah karena terindikasi tidak melalui prosedur yang sesuai dan melawan hukum. “(Dicky dan Zainudin) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Qohar.

Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” kata Qohar. Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya,” kata Qohar.

Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung.

Qohar mengungkapkan, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun. Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com