Belasan Ribu Miras dan Rokok FTZ Dimusnahkan Kejari Bintan

0
Kejari Bintan musnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan disaksikan Polres Bintan, Loka Pom Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, BC Tanjungpinang, dan PN Tanjungpinang, Selasa (4/2/2025). (Foto : Dwi Susilo/batamtv.com)

Bintan,batamtv.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Halaman Kantor Kejari Bintan, Selasa (4/2/ 2025).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu disaksikan juga oleh Polres Bintan, Loka Pom Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, BC Tanjungpinang, dan PN Tanjungpinang.

Kajari Bintan, Andi Sasongko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penaganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) selama 2024.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu berasal dari 19 perkara Pidum dan Pidsus,” ujar Andi Sasongko.

Barang bukti dari pidsus yaitu cukai ada 2 perkara dan kepabeanan 1 perkara.
Diantaranya miras sebanyak 12.096 botol yang terdiri dari 778 karton merek Civas, 212 karton merek Jameson. Kemudian, 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition.

Selanjutnya terdapat 2 karton merek Glenfiddich, 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum, 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante, serta 8 karton Feudi Bizantin Passofino.

Kemudian rokok kawasan FTZ sebanyak 611 dus rokok merek Hmild yang terdiri 498 dus rokok Hmild Putih dan 113 dus rokok Hmild Hitam.”Terdapat 2 buah gunting, 14 unit Handphone (Hp), 28 helai pakaian bebas, dan beberapa item barang lainnya,” katanya.

Sementara barang bukti dari penanganan pidum ada 16 kasus.Diantaranya persetubuhan ada 7 kasus, imigrasi ada 1 kasus, perikanan ada 1 kasus, pencurian ada 5 kasus, penipuan ada 1 perkara, dan lingkungan hidup ada 1 kasus.

“Semua barang dimusnahkan dengan cara dibrusak dengan loder (alat berat) serta dibakar. Setelah hancur baru ditimbun,” sebutnya.

Barang ini dimusnahkan tersebuat berdasarkan keputusan hakim, dan ini sebagai langkah mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Dwi Susilo