Anggota DPR Puji Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

0
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin (Foto :istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin memuji ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Puteri menganggap pencabutan IUP tersebut menjadi sinyal jelas Prabowo tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” kata Puteri kepada wartawan dalam pesannya, Kamis (12/6/2025).

Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI 2020-2025 itu pun mendukung penuh rencana Menteri Bahlil menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 (aturan tentang penertiban kawasan hutan, red),” tutur Puteri.

Dia juga meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang. Merujuk keterangan pemerintah, Puteri menyebut keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan.

Namun, Puteri juga punya saran mengenai anak usaha PT Antam, PT Gag Nikel, yang tetap dipertahankan untuk beroperasi di Raja Ampat. Puteri Komarudin mendorong pemerintah memastikan perusahaan itu benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

“UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puteri.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : detik.com