AKBP Bintoro Dinilai Salahgunakan Wewenang Saat Jabat Kasat Reskrim Polres Jaksel

0
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025).(dok. Istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro diduga telah menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Bintoro diduga memeras tersangka berinisial AN, pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial FA (16). “Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Kendati demikian, Radjo tidak menjelaskan lebih rinci penyalahgunaan wewenang Bintoro ini. Ia meminta awak media menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bintoro.
“Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini, kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” ujar Radjo.

Sejauh ini, sudah ada empat anggota Polri yang telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam perkara ini.

Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja. Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, selain uang, beberapa barang milik AN juga disebut diambil oleh Bintoro.

“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.

Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada. Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025). Tidak hanya itu, Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com