Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, pemerintah daerah juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Rudi, kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui surat imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Ia menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Rudi menjelaskan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia juga menambahkan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.
Selain itu, pemerintah turut menyoroti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Perusahaan aplikasi diminta memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar minimal 12 bulan terakhir dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Untuk menampung laporan masyarakat, pemerintah daerah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR maupun BHR.
Posko tersebut berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan Batamindo Industrial Park.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan di Batam mematuhi ketentuan tersebut sehingga hubungan industrial tetap harmonis dan pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang bersama keluarga.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini










































