
Jakarta,batamtv.com, – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak nasional dan daerah, masih dikaji. Menurut dia, Komisi II DPR masih mengkaji putusan MK itu karena mekanisme jabatan DPRD tidak bisa diisi hanya sementara.
Dede Yusuf menyebut, putusan MK menimbulkan permasalahan terkait masa jabatan DPRD. Sebab, jika pemilu dipisah dan harus berjarak 2 hingga 2,5 tahun, maka jabatan DPRD akan kosong. “Intinya tidak ada mekanisme DPRD sementara. Itu yang yang sebetulnya jadi isu utama itu. Tidak ada mekanisme DPRD sementara,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Antaranews.
Selain itu, dia mengatakan, putusan MK itu membuat terlalu banyak UU yang perlu diubah karena poin-poin putusan terkait dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), UU pemerintahan daerah, hingga UU Otonomi Khusus.
“Berarti harus ada undang-undang baru, undang-undang transisi misalnya. Jadi banyak faktor yang menjadikan ketatanegaraan kita jadi berubah total. Keputusan MK itu terlalu jauh,” ujarnya.
Di sisi lain, Dede Yusuf menilai, jika putusan MK itu dijalankan maka akan berpotensi terjadi kekosongan jabatan DPRD hingga tiga tahun. “Misalnya kita bicara begini, 2 tahun atau 2,5 tahun setelah DPR dilantik. DPR dilantik saja itu sudah delapan bulan kemudian,” katanya.
Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu, yang juga berpotensi digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Jadi banyak faktor lah. Kami tentu harus menimbang dan mendengar masukan dari pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan para ketua umum,” ujar Dede Yusuf. Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































