KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).(Foto : Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketidaksinkronan tersebut ditemukan saat KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli hukum, pada Kamis (10/7/2025).

“Benar, pada Kamis (10/7/2025), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 jo UU 19 Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Budi mengatakan, pada prinsipnya, para pakar hukum mendukung penuh adanya pengaturan lex specialist penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini, di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime yang juga menjadi lex specialist dalam KUHP. “Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga telah disahkan oleh MK,” ujar dia.

Budi menambahkan, masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya. Sebagai informasi, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber              : Kompas.com