Terendusnya Aroma Korupsi di Kemenaker, TKA Diperas demi Kerja di Indonesia

0
Situasi Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan yang dikabarkan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/5/2025) sore.(Foto : Dian Erika/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com,- Dugaan praktik korupsi mencuat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan di kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) sore.

Penggeledahan tersebut terkait kasus suap pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Benar. Suap dan atau gratifikasi terkait TKA (tenaga kerja asing),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa. KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum mengumumkan identitas para tersangka.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pemerasan calon TKA Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap di Kemenaker berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Asep mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa. Lantas, apa saja yang disita KPK dari penggeledahan?.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK dikawal polisi bersenjata keluar dari Gedung A Kemenaker pada pukul 16.00 WIB. Mereka tak terlihat membawa koper yang biasa digunakan untuk menyimpan barang bukti. Namun, mereka membawa beberapa tas ransel berwarna hitam dan abu-abu, kemudian langsung masuk mobil hitam.

Para penyidik dan polisi meninggalkan Gedung A Kemenaker menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam. Menanggapi penggeledahan tersebut, Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, kasus korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

Sunardi mengatakan, sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Sunardi menegaskan, Kemenaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagaimana respons Menaker?

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengaku telah mencopot beberapa pejabat di Kemenaker yang terlibat kasus suap pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Yassierli menyebutkan, pencopotan itu dilakukan sejak Februari dan Maret 2025, tetapi ia tidak mengungkap berapa persisnya jumlah pejabat yang dicopot.

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa. “Sudah, ada beberapa ya (pejabat yang dicopot). Ada Februari, ada Maret,” imbuh dia. Yassierli memastikan pejabat-pejabat yang dicopot termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Ya, termasuk yang sudah dicopot. Lebih dari satu ya,” ujar dia. Yassierli juga memastikan, layanan perizinan TKA tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut mengingat para pejabat yang terlibat sudah dicopot. Selain itu, ia menyebutkan, Kemenaker menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada KPK. “Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ucap dia.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com