
Jakarta,batamtv.com, – Jumlah tersangka dalam kasus penyelewengan MinyaKita tidak sesuai takaran bertambah menjadi 11 orang. Saat ini, jajaran dari Bareskrim Polri hingga Polda di sejumlah daerah terus melakukan tindakan terhadap laporan penyelewengan MinyaKita yang diterimanya.
“Sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, tujuh masih dalam tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim, Polda Jawa Barat Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dalam kesempatan ini, Samsul belum menjelaskan secara rinci siapa 11 tersangka tersebut. Tetapi, para tersangka ditangkap di beberapa daerah dan dalam berkas perkara yang berbeda. Selain mengawasi produk MinyaKita, Satgas Pangan Polri juga mengawasi sejumlah kebutuhan pokok lain. Misalnya, temuan beras yang takarannya ikut dipotong di sejumlah tempat.
Samsul mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami adanya fenomena pengurangan takaran beras tersebut. “Informasinya sudah kita peroleh dan kita sedang mendalami,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita berinisial AWI, di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini dimulai dari inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dia pun menemukan kurangnya takaran MinyaKita kemasan 1 liter. “Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com








































