
Jakarta,batamtv.com,- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa.
Ditangkap di Palembang Sebelum Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa pagi, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Rudi di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan Rudi dalam perkara Ronald Tannur. Barang bukti yang disita berupa satu unit barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta Rupiah.
Jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp 21.141.956.000. Atas penemuan tersebut, Rudi Suparmono ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa secara lebih lanjut. Setelah sampai di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB, Rudi Suparmono segera diboyong ke Kejaksaan Agung. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan selama hampir kurang lebih dua jam sebelum menyematkan status tersangka kepada Rudi Suparmono.
Peran dalam perkara Abdul mengatakan, berdasarkan kronologi yang telah dihimpun oleh penyidik, Rudi Suparmono punya peran dalam memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Sebelum surat penetapan susunan majelis hakim diteken, Rudi melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).
“Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” kata Abdul.
Kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof sempat menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa hendak menemuinya di PN Surabaya.
Pertemuan ini terjadi di hari yang sama. Lisa diterima langsung oleh Rudi di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta nama majelis hakim dalam sidang perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab dia telah menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).
“Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH,” ujar Qohar.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































