
BATAM, batamtv.com – Pembangunan Ruko Meta Harmony Living di Sei Nayon Bengkong diduga belum mengantongi izin sebagaimana mestinya. Namun pembangunan ruko tersebut terus berlanjut, yang mana pada salah satu blok ruko kondisi pembangunan mencapai hampir 100 persen.
Izin yang diduga belum dikantongi diantaranya Fatwa Planologi, IMB/PBG, HO dan KKPR darat. Selain itu, lokasi proyek yang diduga memanfaatkan jalan inspeksi daerah aliran sungai (DAS).
Pemilik Proyek Tomi, yang dikonfirmasi soal izin ini minta waktu untuk bertemu. Namun saat pertemuan terjadi, bukannya menjelaskan izin-izin yang dimaksud, ia malah membawa body guard berbadan kekar. Tomy bersama sang body guard mencoba mengintimidasi batamtv.com dengan menanyakan kartu pers.
” Apa hak bapak menanyakan izin-izin itu,” ujar sang body guard. Setelah dijelaskan, itu merupakan tugas wartawan sebagai penyampai informasi, sang body guard tetap tidak peduli. Hingga pertemuan tersebut berakhir tak ada penjelasan sedikit pun soal izin ini dari pemilik proyek.
Tim BP Batam dan Pemko Tinjau Proyek
Tim lintas departemen dari BP Batam dan Pemko Batam keesokan harinya sidak ke lokasi proyek.
Namun saat mengambil gambar tim yang melakukan sidak lokasi proyek, awak media ini dihalangi oleh sejumlah lelaki berbadan tegap. Diduga mereka orang suruhan pemilik proyek.
Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Dohar M. Hasibuan membenarkan tim yang turun ke lokasi proyek Meta Harmony Living tersebut. Namun apa hasilnya, ia tidak tahu karena bukan bidangnya.
“Iya, tapi bukan bidang saya. Saya tidak hadir, nanti saya tanyakan (bidang terkait, red) ya, ” pungkas Dohar M Hasibuan di ujung ponselnya mengakhiri pembicaraan, Kamis (05/12). (tim)










































