PN Batam Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan 9 Oknum Polisi Kasus Narkoba

0
Sidang permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan 9 oknum polisi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang terhadap Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau di PN Batam, Rabu (2/10/2024). (Foto: Azura Aronita/batamtv.com).

Batam,batamtv.com,– Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan 9 oknum polisi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang terhadap Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau.

Permohonan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Batam dipimpin hakim tunggal. Dimana sebelumnya 3 tersangka penggelapan narkoba 1 kg ini sudah duluan mencabut permohonan gugatannya dan disusul ada 6 tersangka lagi, Rabu (2/10/2024).

Sembilan tersangka yang mencabut permohonan gugatan praperadilan adalah : Iptu Shigit Sarwo Edhi, Brigpol Ipnu Maru’f Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi,Ipda Fadillah, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra dan Bripka Jaka Surya.

“Sidang permohonan praperadilan atas nama sembilan pemohon hari ini (Rabu, 2/10/2012). Para hakim hakim tunggal telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Humas PN Welly Ardianto kepada media ini.

Sembilan pemohon gugatan praperadilan ini tidak memberikan keterangan atau alasan dalam pencabutan berkasnya. Dimana kuasa hukumnya hanya membacakan bahwa gugatan praperadilan atas nama pemohon diminta untuk cabut. Maka hakim tunggal yang menyidangkan sembilan pemohonon gugatan prapid tersangka narkoba ini menjadi heran.

Welly tidak merincikan alasan pencabutan permohonan tersebut. Namun, permohonan pencabutan tersebut sebelum sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut, sudah disampaikan dan suratnya dibacakan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ucapnya.

Sembilan tersangka narkoba ini diketahui melayangkan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Azura Aronita