
Batam,batamtv.com,– Dua saksi penangkap dari anggota TNI Lantamal IV Batam yakni Putera Siregar dan Didik Purwanto hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait terdakwa kurir sabu seberat 18.364 gram dari Malaysia tujuan Pulau Batam.
Terdakwa ditangkap bersama 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Siondo dari Malaysia dengan menggunakan kapal speed. Saat dilakukan penangkapan terdakwa ditemukan dalam dua tas berisi 9 dan 10 bungkus plastik warna merah masing-masing bungkus diduga berisikan bahan narkotika jenis sabu.
“Kami mengamankan terdakwa di Pulau Siondo bersama 4 orang PMI yang datang dari Malaysia menggunakan kapal Spead. Adanya orang tersebut membawa sabu atas Informasi yang kami dapat sehingga dilakukan penangkapan,” kata dua saksi penangkap dari anggota TNI di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/8/2024).
Kata kedua saksi penangkap ini, bahwa terdakwa akan mendapat upah dari si pemberi kerjaan sebesar 3000 ringgit.
“Terdakwa beserta barang-barang yang berhasil ditemukan di tempat kejadian dibawa ke Kantor Lantamal IV Batam untuk kemudian, semuanya diserahkan kepada pihak BNNP Kepulauan Riau,” tambah saksi.
Setelah keterangan kedua saksi selesai, majelis hakim yang diketuai oleh Benny Yoga didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Feri memberi kesempatan pada terdakwa. “Apakah keterangan kedua saksi ini benar atau ada yang salah ?.”,ujar hakim.
Lalu terdakwa menerangkan bahwa upah 3000 ringgit yang diterangkan saksi tidak benar, namun upah itu akan diberikan oleh pemberi kerja setelah barang sampai di Batam.
“Saya akan mendapat upah sebesar Rp50 juta setelah barang itu sampai di Batam dan bukan 3000 ringgit,” kata terdakwa.
Lanjut terdakwa, setelah uang itu didapatkan dari pemberi barang tersebut, rencana mau balik ke Tasikmalaya Jawa Barat. Dimana selama 2 tahun tinggal di Malaysia, ia mengaku bekerja sebagai pekerja bangunan.
“Rencana mau balik ke Tasikmalaya jika sudah mendapat upah dari pemberi barang. Saya kenal orangnya baru sekitar 3 bulan di Johor Malaysia,” ungkap Pian Supiana Padil.
Kemudian, hakim Benny menyampaikan pada terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda, bangsa dan rakyat Indonesia. Maka hukumannya adalah hukuman mati.
“Tahu ngak kamu hukuman atas pekerjaan mu ini, hukumannya adalah mati,” tegas Benny.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nurul Anwar, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































