
Batam,batamtv.com,- Kejakasan Negeri Batam menyerahkan uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara atas Perkara Tindak Korupsi Terpidana korupsi terpidana Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebesar Rp. 4.804.861.000.
Uang itu, diserahkan Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan diterima Walikota Batam, Muhammad Rudi.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah membantu Pemerintah Kota Batam dalam kasus ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Batam saat mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara Penyerahan Hasil Lelang Rampasan Negara yang Diperhitungkan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/07/2024).
Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Rl, Firdaus, mengungkapkan, uang yang diserahkan itu hasil lelang asset terpidana berupa tiga unit rumah mewah di Yogyakarta. Selain itu, terdapat pula aset terpidana berupa lahan, kendaraan roda dua dan roda empat, dan asset lainnya, dalam proses pelelangan.
“Kami tidak segan-segan menyita aset milik koruptor demi pemulihan keuangan negara yang sudah dikorupsi. Aset lainnya masih ada, tapi masih proses lelang,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, uang yang diserahkan itu merupakan hasil lelang sebidang Tanah seluas 7.016 m2, Sebidang Tanah seluas 2.113 m2m2, Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga tanah ini dilelang dalam satu paket.
“Harga lelang ini diluar prediksi, semula ditaksir Rp3 miliar ternyata mencapai Rp4,8 miliar. Masih ada aset yang masih dalam proses lelang terdiri dari rumah dan kendaraan roda empat dan roda dua,” jelasnya.
I Ketut Kasna melanjutkan, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect), namun juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional.
Diketahui, penyerahan uang pengganti ini berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Mohammad Nashihan, yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.
Terpidana Muhammad Nasihan, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































