
Batam,batamtv.com,- Bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar yang seharusnya jatah nelayan disalahgunakan oleh para mafia solar. Dari penyelidikan polisi, dua pelaku ditangkap.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (12/6/2024).
Dalam melakukan aksinya, pelaku membeli bio solar dari SPBN Setokok menggunakan surat rekomendasi yang merupakan jatah nelayan.
Aktivitas pembelian bio solar dengan menggunakan jatah nelayan ini dilakukan secara berulang, yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim membuntuti sebuah kendaraan yang mencurigakan, yaitu mobil Mitsubishi L300 warna biru.
Kendaraan itu diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam.
Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, yang beralamat di Jl. Trans Barelang Kota Batam, tim segera mendatanginya.
Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir yang berinisial R dan tidak memiliki tanda asal perusahaan.
Ditemukan di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.
“Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri.
Didapatkan informasi bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai NL.
Dari pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri amankan barang bukti meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300.
Lalu, ada satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Putu Yudha Prawira.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































