
Bintan,batamtv.com,– Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial HI (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Melati (13) di sebuah rumah kosong di Kijang sekitar 28 Mei 2024 lalu.
“Tersangka HI Als W (32) ditangkap disebuah kedai Kopi di wilayah Kijang”, kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (4/6/2024) di Polsek Bintan Timur.
Kapolsek menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 30 Mei 2024 lalu yang menyebutkan anak gadisnya sudah 2 hari tidak pulang.
“Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan baik penyelidikan dilapangan maupun melalui media sosial, akhirnya kita menemukan korban di sebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang. Dalam postingan tu disebutkan bahwa ada seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,”terang Kapolsek.
Dengan adanya informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan.
“Setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,”ujar AKP Rugianto.
Setelah dirawat dan korban sudah bisa diajak komunikasi maka terungkaplah kemana perginya korban selama 2 hari.
Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2024 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, di sanalah korban dilecehkan.
“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI”, ujar AKP Rugianto.
“Saat ini tersangka HI telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun,”ujar Kapolsek.
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































