
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kasus dugaan Kasus dugaan Pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri menyeret nama Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Bahkan Hasan yang sempat mangkir dari panggilan, akhirnya memenuhi panggilan kedua. Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan pemanggilan ini.
“Kehadiran Hasan di Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, ” terang Alson,Selasa (2/4/2024).
“Hasan telah memenuhi surat panggilan kedua Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” tambah Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson
Diketahui,Hasan diperiksa penyidik Reskrim Polres Bintan di ruang Tipikor sejak pukul 10.00 WIB.
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo









































