read news – Polres Bintan Sikat Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba

0
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menerangkan, empat orang tersangka yang ditangkap tersebut yaitu MS (33), MT (37), MN (36) dan AZ (48). (Fopto : Abdi Perdana - batamtv.com)
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menerangkan, empat orang tersangka yang ditangkap tersebut yaitu MS (33), MT (37), MN (36) dan AZ (48). (Fopto : Abdi Perdana - batamtv.com)

BINTAN, batamtv.com – Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menerangkan, empat orang tersangka yang ditangkap tersebut yaitu MS (33), MT (37), MN (36) dan AZ (48). Dari empat kasus tersebut diamankan barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.

“Iya, empat orang ini tersangka baru. Kita amankan selama Operasi Antik Seligi 2024,” kata Iptu Syofian Rida  Selasa (2/4/2024).

 

Iptu Syofian Rida menerangkan, penangkapan terhadap tersangka MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan RW setempat.

Dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 gram yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening di dalam 1 kotak rokok merek Sampoerna mentol.

Selanjutnya, penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya, juga di Kecamatan Teluk Sebong. Di rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 gram yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja. Serta 1 linting bekas narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.

Ediotr : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana