BINTAN, batamtv.com – Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial EY . EY diduga terkait dengan dugaan kepemilikan dan perdaran narkoba .
EY adalah salah satu dari dua pria yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang. Tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Dikatakanya, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.
Setelah tersangka diamankan, EY bernyanyi dengan mengakui mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.
“Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe), “katanya.
Selain menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu juga didapatkan juga timbangan Digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu.
“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, “terangnya.
Editor : Oktarian
Reporter: Abdi Perdana










































