read news – Kapolsek Moro: Jangan Gunakan Motor Bodong dan Knalpot Bronk

0
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH.  menegaskan perlunya bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH.  menegaskan perlunya bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

KARIMUN, batamtv.com –  Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH.  menegaskan perlunya bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas.

Dengan  adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka pihaknya bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan tidak ada perselisihan di antara masyarakat.

Demikian disampaikan AKP Rizal saat bersama personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bersama warga Jumat 30/06/2023.

“Saya sangat berharap sekali agar masyarakat untuk tidak takut atau sungkan melaporkan ke Polsek Moro jika ada hal2 yang memicu timbulnya gangguan Kamtibmas agar kita bisa mengambil langkah langkah untuk antisipasi,” ujarnya.

Rizal menjelaskan,  pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat seperti contoh peredaran narkoba jika tidak ada informasi dan dukungan masyarakat maka kita akan susah untuk mengungkapnya dan tidak ada toleransi dan ruang gerak bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Wilayah hukum Polsek Moro.

Rizal menyebutkan, jika ada warga masyarakat yang mau bekerja ke Malaysia agar masuk secara resmi jangan secara ilegal karena resikonya sangat besar dan jika ada informasi2 mengenai PMI Ilegal agar informasikan kepada Polsek Moro.

“Sampaikan juga kepada anak2 kita untuk tidak melakukan balapan liar atau kebut kebutan, menggunakan knalpot Reacing/Brong sesuai pasal 285 Ayat 1 setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan termasuk knalpot racing / brong dipina dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu rupiah,” sebutnya.

Editor : Oktarian

Reporter : Abdi Perdana