read news – Modus Jebol Pintu, Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polisi 

0
Dalam eksposes yang dilakukan  Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (tengah) memimpin langsung pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang  Senin (12/06/2023). (Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Dalam eksposes yang dilakukan  Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (tengah) memimpin langsung pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang  Senin (12/06/2023). (Foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Dua kasus pencurian berhasil diungkap jajaran Polresta Tanjungpinang. Kasus tersebut dilaporkan korban  pada tanggal 6 Juni 2023 di Polsek Tanjungpinang Timur dan tanggal 13 Mei 2023 di Polresta Tanjungpinang.

Dalam eksposes yang dilakukan  Satreskrim Polresta Tanjungpinang  Senin (12/06/2023),  disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan  di Swalayan Bintan Center sebuah brangkas dibobol oleh pelaku dengan kerugian Rp300 Juta.

Kemudian pada tanggal 13 Mei pukul 02:00 Wib di salah satu Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang dengan kerugian sebesar Rp26 juta plus jam tangan Rolex dan perhiasan.

“Modus operasi tersangka pada malam hari dan menuju TKP dengan merusak serta membobol pintu masuk dan mencuri barang berharga didalamnya. Motif perbuatan tersangka untuk kebutuhan ekonomi hasil dari pencurian digunakan untuk foya foya di Hotel Bintan Plaza,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio sedang berada di seputaran Km 9, dengan cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MA dan RN.

Dari hasil pengembangan ZE dapat diamankan di Hotel Bintan Plaza. Ketiga pelaku sama sama menggunakan narkoba saat di temukan ketiganya sedang berfoya-foya bersama wanita.

Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo