read news – Jika Melihat Pelaku Pembakaran Hutan, Bupati Roby: Laporkan!

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku pembakaran hutan agar melaporkan ke polisi. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku pembakaran hutan agar melaporkan ke polisi. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com –  Bupati Bintan mengimbau  agar melaporkan pelaku pembakar hutan dan lahan. Hal ini  disampaikan Bupati Bintan, sebagai bentuk perlawan terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan, yang merupakan kejahatan pidana dan berdampak pada berbagai sektor.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan dan mengimbau masyarakat, segera laporkan para pembakar lahan dan hutan, jika ada. Seluruh lapisan masyarakat diminta menjaga serta menjadi ‘mata’ jika terjadi kasus pembakaran.

Maklumat ini disampaikan Bupati Bintan, berdasarkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Mak/01/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Larangan Pembakaran Lahan, Perkebunan dan Hutan.

“Maklumat dari Kapolda Kepri sudah dikeluarkan. Kita dukung penuh dan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga” tegas Roby Kurniawan, Kamis (4/5/2023).

“Kalau ada yang melihat titik api dan sebagainya, segera laporkan. Bahkan kalau melihat ada oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran, segera laporkan,” sambungnya

Wilayah Kabupaten Bintan, sejak beberapa tahun terakhir cukup memiliki potensi kebakaran lahan dan hutan. Selain dari pada kondisi cuaca saat musim pancaroba, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab juga menjadi prioritas untuk diwaspadai.

Maklumat Kapolda Kepri bahkan dengan tegas menyampaikan pasal-pasal yang bisa dikenakan pada oknum para pembakar lahan. Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Oktarian

Reporter : Dwi Susilo