
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kasus perdagangan manusia hingga dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang Propinsi Kepri . Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil mengungkapkan kasus dengan melibatkan tiga pelaku.
Tiga pelaku, yakni MS dan LTF yang berperan sebagai mucikari, dan seorang laki laki hidung belang berinisial MI alias AW. Ketiga pelaku diringkus Polisi saat berada di jalan bintan pada senin 20 februari 2023 lalu.
Kasus Prostitusi Anak ini bermula ketika pelaku MS mengajak korban CL (15) dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja pada 16 Februari 2023 lalu.
Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.
“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).
Kemudian pelaku MS membawa korban dari Tanjung uban, menuju salah satu Wisma di Jalan Kamboja, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
“Di wisma itu pelaku memaksa korban untuk melayani pelanggan yang telah dicarikan pelaku MS dan LTF, korban diminta untuk melayani tamu yang dicarikan oleh MS sebanyak sembilan orang, dan melayani tamu yang dicarikan oleh LTF sebanyak satu orang,” ungkap Kombes Pol Heri.
Dari prostitusi anak itu pelaku MS mendapatkan uang lebih kurang Rp100 ribu dari pelanggan yang dilayani oleh korban, sedangkan korban hanya mendapatkan 50 ribu rupiah sekali melayani pelanggan.
Sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolresta Tanjungpinang itu.
Polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang, satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.
“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita tangkap,” terangnya.
Untuk pelaku MI, kata Kombes Pol Heri dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo









































