
BINTAN, batamtv.com – Penerapan Kebijakan Pelabuhan Ikan Terukur dari pusat bahwa para nelayan harus berlabuh di pelabuhan ikan yang sudah ditentukan. Kebijakan ini memicu kekhawatiran tentang kapal kapal seperti apa yang harus mampir ke pelabuhan yang sudah ditentukan.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau, T.S Arif Fadillah meminta nelayan tidak risau dengan penerapan pelabuhan perikanan. Arif menerangkan, pelabuhan perikanan hanya diwajibkan kepada kapal dengan bobot di atas 30 Gross Ton (GT).
Nelayan kapal di bawah 30 GT masih dapat melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tangkahan yang selama ini digunakan.
“Ini khusus kapal 30 GT ke atas ya, kalau di bawah 30 GT terserah, bebas sesuai biasanya,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Arif menuturkan, pelabuhan perikanan baru akan direalisasikan saat pemerintah pusat menerapkan program penangkapan terukur.
Setakat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 3 pelabuhan perikanan di Kepri.
Jumlah ini masih jauh dari kata cukup, DKP bersama Gubernur Ansar Ahmad pun meminta KKP menetapkan 6 pelabuhan perikanan sesuai usulan Pemprov Kepri.
“Saya kemarin dampingi pak Gubernur ke Kementerian agar ditambah pelabuhan perikanan,” tuturnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































