
BATAM, batamtv.com – Kadin Batam menggelar zoom meeting, Selasa petang (10/01) pukul 16.00 hingga selesai.
Zoom Meeting digelar untuk menindaklanjuti terbitnya PERPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Terbitnya PERPU itu perlu untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, KADIN Batam menggelar Zoom Meeting ini,” ujar Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk Selasa (10/01).
“Peserta yang diundang mengikuti Zoom Meeting Rakor Darurat PERPU No 2 Tahun 2022 ini adalah asosiasi/himpunan dunia usaha dan para pelaku usaha di Batam, serta pimpinan media massa,” tambah Jadi Rajagukguk.
Zoom meeting bertema “Menata Kepastian Hukum KPBPB DI Batam, Bintan dan Karimun Pasca terbitnya Perpu No. 2/2022 Tentang Cipta Kerja menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yaitu Dr Ampuan Situmeang, S.H.,M.H.
Lantas apa saja kesimpulan dan poin penting zoom meeting tersebut?
Narasumber Dr Ampuan Situmeang, S.H.,M.H.yang juga Ketua Dewan Pakar Kadin Batam menegaskan status dan proses Perpu No 2/2022 itu sah dan konstitusional.
Untuk itu maka dalam masa sidang pertama harus segera disahkan menjadi UU dalam waktu 6 (enam) bulan.
Setelah menjadi UU, dapat di lakukan Judicial Review dan saat di Judicial Review dapat diterbitkan putusan sela supaya tidak terbit PP turunannya selama dalam pemeriksaan di MK tersebut. Maka, akan terjadi lagi status quo.
“Oleh karena itu sekarang, saat ini kesempatan bagi semua pemangku kepentingan khususnya di BBK untuk konsolidasi, koordinasi, secara kolaboratif mengusulkan agar sesegera mungkin diterbitkan PP pengganti dari PP No 41/2021 tentang Pelaksanaan KPBPB, sebab, sekalipun Perpu menyatakan PP turunan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 masih tetap berlaku namun tidak implementatif, karena terganjal oleh putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, yang melarang mengimplementassikannya lebih lanjut yang bersifat strategis, ” ujar Jadi Rajagukguk mengutip point penting pandangan Dr Ampuan Situmeang, S.H.,M.H.
Jadi Rajagukguk yang menjadi moderator zoom meeting tersebut melanjutkan, dengan demikian, sebelum ditetapkan DPR RI menjadi UU, adalah momentum dan kesempatan yang tepat bagi semua pemangku kepentingan untuk konsolidasi, koordinasi secara kolaboratif mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan PP pengganti PP41/2021 dan PP 62/2019, supaya selaras dan harmonis dengan Perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang baru diterbitkan ini.
Diakui memang belum semua memahami pentingnya masa 6 (enam) bulan pembahasan di DPR-RI itu digunakan sebagai kesempatan (momentum) untuk mendesak pemerintah Pusat agar sesegera mungkin menerbitkan PP dan langsung melaksanakannya dengan berbagai turunan aturan-aturan yang diperlukan.
Untuk diketahui PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Perpu tersebut dinilai telah memenuhi syarat yaitu karena adanya kebutuhan mendesak demi menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan tepat
Zoom meeting rapat koordinasi ini digelar untuk menampung masukan dan usulan dari masyarakat pelaku usaha, dan akan disampaikan kepada Pemerintah supaya segera mengganti PP. No.41 Tahun 2021 dan PP. No. 62 Tahun 2019, agar selaras dengan PERPU No. 1 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kadin Batam Berharap semua yang memahami konteks permasalahan ini dapat bersinergi menggunakannya untuk perubahan BBK kearah yang lebih mempermudah prosedur, dan melugaskan birokrasi dalam menjalankan kemudahan dalam melayani publik, serta mengadakan perbaikan pada birokrasi pemerintahan dalam mempermudah prosedur pelaksanan berusaha dan berinvestasi, ” pungkas Jadi Rajagukguk.
editor: oktarian
reporter: muhammad amin









































