
BATAM, batamtv.com – Bea Cukai (BC) Batam menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan sah, di perairan Tanjungriau Sekupang, Rabu (14/12).
Diketahui sejumlah barang ilegal dalam kapal itu diantaranya 87 unit handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan aneka tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.
Penangkapan kapal tersebut merupakan hasil operasi patroli laut Pandawa 2022 yang merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui rute kapal SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang – Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang,” tambah M. Rizki Baidillah.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.
Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga Tim K-9 dengan anjing pelacak.
“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” tambah Rizki
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.
Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
editor : oktarian
reporter: muhammad amin








































