read news – Inilah Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah yang Dipaparkan Wawako Batam

0
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad  saat Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (13/12/2022).  Amsakar mengatakan  Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Karena  hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. (Foto : Muhammad Amin - batamtv.com)
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad  saat Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (13/12/2022).  Amsakar mengatakan  Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Karena  hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. (Foto : Muhammad Amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa Pemerintahan Daerah akan berjalan optimal dengan ditunjang perangkat daerah yang  memenuhi prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Hal itu disampaikannya saat Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (13/12/2022). Amsakar mengatakan  Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.

Karena  hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Penjelasan itu terkait Pemerintah Kota  Batam yang menyampaikan Rancangan Tentang Perubahan Kedua Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Amsakar menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.

Menurut Amsakar , pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas  kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (techno structure), dan staf pendukung (supporting staff).

Terkait perubahan kedua yang diajukan ini merupakan kelanjutan dari hasil pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam yang dimulai dengan penyesuaian struktur organisasi.

Kemudian, penyetaraan jabatan, penyesuaian beban kerja dan sistem kerja, untuk itu setelah dilakukan kajian secara kompeherensif oleh Pemko Batam pada beberapa organisasi perangkat daerah.

“Maka kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Editor : Oktarian

Reporter : Muhammad Amin