
BATAM, batamtv.com – Kota Batam saat ini tengah melakukan pembangunan infrastruktur jalan raya. Namun dibalik itu, pembangunan ini tidak lepas dari persoalan masih adanya bangunan liar di sepanjang right of way (ROW) yang masih saja bermunculan .
Seperti di jalan raya Sekupang Kota Batam . Untuk melakukan penertiban, Tim Terpadu Kota Batam melakukan pembongkaran bangunan terkena ROW jalan Gajah Mada. Lokasinya berada di Tiban Kampung Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang.
Penertiban yang dilakukan pada Jumat (02/12) itu dibawah pengamanan dari aparat Kepolisian Sektor Sekupang.
Penggusuran dilakukan terhadap bangujnan liar yang terkena ROW Jalan Gajah Mada sebanyak 16 bangunan permanen dan bangunan permanen maupun semi permanen dengan menggunakan satu alat berat.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan Tim terpadu Kota Batam sudah memberikan surat SP 1 – SP 3 dan Surat Peringatan terakhir kepada pemilik . Namun tidak diindahkan sehingga pada hari yang sudah ditentukan, 16 Bangunan tersebut dibongkar.
“Sedangkan barang barang rumah kios dipindahkan ke lokasi yang tidak terkena ROW jalan. Pembongkaran tidak ada perlawanan atau penolakan dari pemilik bangunan,” ujar Kompol Yudha.
Sebelum pelaksanaan pengamanan penertiban, pihak Polresta Barelang dan Polsek Sekupang melakukan apel pengamanan yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang sekaligus memberikan arahan dan cara bertindak kepada personil pengamanan.
Menjelang waktu eksekusi, Tim Terpadu Kota Batam terlebih dahulu mengevakuasi barang barang dan merobohkan bangunan yang terkena ROW Jalan Gajah Mada.
Kompol Yudha Suryawardana menyampaikan bahwa kehadiran tim dari kepolisian adalah dalam rangka melakukan pengamanan dan pendampingan penertiban bangunan terkena ROW jalan Gajah Mada oleh Tim Terpadu Kota Batam berlokasi di Tiban Kampung Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Editor :Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































