
BATAM, batamtv.com – Shabu sebanyak lebih dari seperempat kuintal berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran polisi. Para kurir narkoba yang sudah bolak balik melakukan aksi mengedarkan narkoba, tergiur dengan upah sebesar Rp25 juta hingga Rp 40 juta rupiah.
Kasus penggagalan ini dirilis Polresta Barelang oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/2022).
Dalam keterangannya, Kombes Nugroho menyebut, pengungkapan berasal dari dua 2 laporan polisi . Mereka berhasil mengamankan total 5 tersangka.
Kombespol Nugroho menyebut pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 1 minggu sejak tanggal 30 oktober hingga 7 november. “Hasilnya tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis shabu sebanyak 26,535 kilogram lebih,” kata Kombespol Nugroho..
Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan modus operandi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bersangkutan ditemukan membawa 2 bungkus narkotika jenis serbuk kristal.
Barang haram itu dibungkus dengan plastik warna putih di balut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru yang dipegang tersangka ARL yang merupakan kurir narkoba untuk diedarkan di Kota Batam.
Setelah 1 minggu tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,589 kg dengan TKP di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Patam lestari, Sekupang, batam. Team mengamankan 3 orang tersangka yakni NR (39 Tahun)
Modus para pelaku untuk TKP pertama akan diedarkan di Kota Batam melalui jalur darat, dan untuk TKP kedua akan di diedarkan melalui jalur laut yang akan di kirimkan ke Jakarta.
Kapolres mengatakan kepada warga Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, ke Polda Kepri, maupun BNN Prov Kepri.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































