
BATAM, batamtv.com – Kejaksaan Negeri Batam mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak Batam. Dalam pendalaman kasus tersebut Kejari Batam meminta keterangan Kepala Badan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Ir Suparman SH MH MSi.
Diketahui Ir Suparman SH MH MSi merupakan seorang praktisi konstruksi senior yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jasa Kontruksi.
“Iya benar saya diminta hadir ke Kejaksaan Negeri Batam besok, Rabu 09 Nopember untuk memberikan keterangan, saran dan masukan seputar kasus dugaan Korupsi Masjid Tanjak,” ujar Ir Suparman SH MH MSi di Batam Center Selasa, (08/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan undangan Kejari Batam tersebut merupakan tindaklanjut suratnya yang dilayangkan ke Kejari Batam September lalu.
“Saya melayangkan surat terkait itu ke Kejari Batam 19 September lalu,” sebut Ir Suparman SH MH MSi.
“Saya mengirim surat atas nama Lembaga Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN). Jabatan saya di BAPAN, Kepala Badan Pencegah Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut Ir Suparman SH MH MSi mengatakan tujuan suratnya dilayangkan ke Kejari tersebut untuk memberikan informasi dan pemahaman ke Kejari Batam, agar dalam mendalami kasus tersebut Kejaksaan Negeri tau persis dan mulai memeriksa dari awal proses lelang.
“Sebagai pembelajaran agar tidak terulang lagi proses lelang lelang sesat kedepannya, ” kata Ir Suparman SH MH MSi bersemangat.
Berikut ini kutipan isi surat BAPAN yang dikirim ke Kejari Batam.
Bahwa kami dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik lndonesia (BAPAN-RI) yang membidangi pencegah tindak Pidana Korupsi memberikan masukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam tentang robohnya plafon masjid tanjak Kota Batam,
Bahwa kami mengharapkan kepada bapak ibu Kejaksaan Negeri untuk mengarahkan penyelidikan kepada point-point tersebut dibawah ini :
1. Bahwa Perusahaan yang mengerjakan masjid tersebut tidak memeiliki pengalaman sejenis dengan sub bidang BG. 009 dimana perusahaan tersebut hanya memiliki pengalaman sub bidang BG. 007 yang pengalamannya hanya sekolah SD dan SMP artinya mereka tidak memiliki kemampuan dasar (KD).
2. Bahwa perusahaan tersebut bediri 2014 dan Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) 2015 pengalaman perusahaan tersebut hanya membangun sekolah SD dan SMP artinya mereka tidak pernah membangun pekerjaan yang sejenis seperti masjid, gedung olahraga, dan aula.
3. Bahwa POKJA dan PPK BP Batam sudah salah menafsirkan kemampuan dasar perusahaan tersebut yang dimenangkan, kemampuan dasar dalam proses tender yaitu kalau paketnya 39 M sepertiga dari nilai paket itu wajib pengalaman perusahaan mereka.
4. Bahwa konsultan perencana yang kami baca dimedia tidak memakai badan hukum dalam perencanaan tapi atas nama pribadi artinya adalah kalau hal ini betul terjadi ini adalah kesalahan fatal yang dibuat POKJA BP Batam karena perencanaan suatu bangunan legalitas formalnya harus jelas dan memiliki Surat lzin Bekerja Perencana (SIBP).
5. Bahwa konsultan pengawas ditunjuk perusahaan dari Bandung, pertanyaan yang perlu dijawab bersama adalah apakah konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan paketnya dilelang, karena setahu kami BP Batam dari dulu sudah kebiasaan memakai bendera dari luar tapi tenaga ahlinya tidak ada di Batam.
6. Bahwa sesuai UtJ nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peranan masyarakat jasa konstruksi BAB ll pasal 11 peranan masyarakat
7. Bahwa kami mohon Kejaksaan Tinggidan Kejaksaan Negeridalam penyelidikan alangkah baik dimulai dari proses tender.
8. Bahwa kami dari BAPAN Rl menyarankan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Kepala BP Batam untuk mendatangkan Lembaga Afiliasi Penelitian dan lndustri (LAPI)dari Bandung untuk memeriksa semua struktur yang dikerjakan oleh perusahaan yang dimenangkan POKJA agar semuanya menjadi terang benderang dan tidak ada pihak yang dikorbankan.
9. Sita dokumen perencanaan berikut gambarnya dan juga shop drawing dan as built drawing.
10. Minta perhitungan shuktur atau perhitungan beban yang direncanakan oleh konsultan perencana yang menjadi dasar untuk pembangunan tersebut.
11. Bahwa kami mohon tim penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap anggaran nilai proyeknya karena kami melihat ada dugaan harganya di mark up tidak masuk akal dimana bangunan kosong dengan harga lebih kurang 19 juta per m2, itu sangat luar biasa dan untuk itu kami minta untuk Kejaksaan memeriksa terhadap harga nilai paket proyek dan nilai satuannya.
editor: oktarian
reporter: rahyudo lumaksono









































