BATAM, batamtv.com – Sebanyak 130 badan publik akan mengikuti monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2022. Badan publik akan dimonev mulai tanggal 15 September 15 Oktober 2022 ini.
Hadir dalam acara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Feri Manalu, Wakil Ketua Jazuli, Anggota Komisi Bidang Kelembagaan Hamdani dan Anggota bidang sengketa informasi M.Jauhari.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Feri Manalu menyebutkan, monev kepada badan publik ditujukan untuk menilai sejauh mana sebuah badan publik menjalankan kewajiban-kewajibannya dalam menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Namun sebelum melakukan monev, terlebih dahulu KIP Kepri akan melakukan sosialisasi kepada badan publik tersebut.
“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi Kepri untuk mendorong keterbukaan informasi pada setiap Badan Publik yang ada di seluruh wilayah Kepri,” jelas Feri Manalu, Selasa (20/9) usai acara sosilaisasi.
Jazuli selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Kepri menjadi Ketua Monev KIP Tahun 2022 Provinsi Kepri.
Jazuli menjelaskan beberapa hal terkait pengisian pertanyaan terkait Monev yang harus dijawab dan dilengkapi oleh setiap.Badan Publik.
“Dalam penilaian Monev nantinya ada 5 aspek yang harus diperhatikan setiap Badan Publik, yakni aspek sarana-prasarana (10%), aspek kualitas informasi (10%), aspeknjenis informasi (40%), aspek barang dan jasa (10%), aspek komitmen organisasi (10%) dan aspek digitalisasi (20%),” papar Jazuli.
Lanjut dia, apabila sebuah Badan Publik bisa memenuhi ke-6 aspek di atas, maka Badan Publik tersebut masuk kategori Informatif.
“Ini sekaligus menunjukan bahwa informasi di Badan Publik tersebut sangat terbuka dan Badan Publiknya dekat dengan masyarakat,” ungkap Jazuli. (Aby)