BATAM, batamtv.com – Polisi mengamankan dua tersangka curanmor di Seibeduk. Seorang dari tersangka curanmor tersebut merupakan remaja dibawah umur.
Kepada sejumlah wartawan Jumat (16/09), Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan dua tersangka yang diamankan berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) yang merupakan Residivis yang di tangkap di SPBU Tanjung Piayu Sei Beduk.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronoligis kejadian berawal pada hari Kamis 08 Sepptember 2022 sekira pukul 00.15 wib.
Saat itu korban GG berhenti dan memarkirkan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, di pinggir jalan dekat Café RIS Teluk Tering Batam Kota.
Kemudian korban berbaring di sebelah sepeda motor sambil menonton Youtube di Handphone setelah itu korbanpun tidak sadar sudah tertidur. Kemudian sekira pukul 03.00 wib korbanpun terbangun dan melihat sepeda motor korban sudah dibawa tersangka.
Melihat hal tersebut korban langsung mengejar dan meneriaki tersangka dengan kata “maling, maling..!” namun korban tidak dapat mengejarnya.
Setelah itu korban meminjam handphone warga yang masih berada tidak jauh di sekitar lokasi kejadian untuk menghubungi paman korban inisial AS dan memberitahukan kejadian tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 wib wib korban mendapat telpon dari anggota Polsek Sei Beduk yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah ditemukan dan tersangkanya sudah ditangkap.
“Kemudian korban diminta untuk datang ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangan,”ujar Kapolsek.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menambahkan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 wib, Unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi ada yang hendak menjual sepeda motor di SPBU Tanjung. Piayu yang diduga hasil curian.
Polisi mencurigai seorang remaja laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa plat nomor lalu yang diduga sepeda motor tersebut bodong.
“Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan serta menanyakan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut kemudian opsnal mengamankan tersangka DS (17 th) tersebut untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Sesampainya di Polsek Sei Beduk Ketika pelaku DS (17 th) diinterogasi barulah mengakui perbuatannya.
Polisi melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 19.15 WIB berhasil mengamankan tersangka AY (26 Th). Selanjutnya tersangka AY dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya tersangka DS (17 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara,” ujarnya.
“Sedangkan tersangka AY (26 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (ryd)









































