
BATAM, batamtv.com – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel di Sekupang dibekuk polisi. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial SZ (30).
Dia adalah warga Ruko Komplek Wijaya Blok H No 01 Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dia dibekuk pada Senin (12/9/2022).
Dia dibekuk usai beraksi, oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Kabel PJU yang berada di Lampu Merah Simpang Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Ya benar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Kabel PJU,” ungkap Kompol Yudha.
“Penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi dari pegawai honorer di Dinas Bina Marga kota Batam,” jelasnya.
Dikatakannya, saat kejadian pelapor menerina informasi bahwasannya ada melihat beberapa orang laki-laki sedang melakukan pencurian kabel PJU di Simpang Lampu Merah Sei Harapan, Sekupang.
Lantas pelapor datang ke lapangan dimana kejadian pencurian Kabel PJU tersebut untuk mengeceknya.
Selanjutnya, pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang untuk membuat Laporan Polisi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” sebutnya.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku berinisial SZ.
Lalu, dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Kabel PJU tersebut bersama dengan tiga temannya berinisial N, H dan O yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekupang.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. (Aby)









































