BATAM, batamtv.com – Sebanyak 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Kamis (17/03/2022).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti penindakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dengan Polda Kepri.
Kegiatan pemusnahan dipimpin P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, S.H., Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri pejabat Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Dijelaskan barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas bea cukai Batam tanggal 27 Desember 2021 lalu.
Tim Unit K9 KPU BEA Cukai Batam Melakukan Kegiatan Rutin yaitu Pelacakan Terhadap Barang yang masuk dan keluar Batam. Pada saat melakukan pelacakan barang ekspedisi Sicepat yang berasal dari Aceh ke Batam, K9 Respons terhadap salah satu barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan empat buah kemasan Kopi Gayo, yang 2 didalamnya disembunyikan ganja dengan berat bruto masing – masing 91,9 gram dan 71,2 gram.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan Narkotest dan Hasilnya Positif Marijuana Canabis,” Ujar P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melimpahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.
“Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkas P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 (seratus enam puluh tiga koma satu) gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 20 (dua puluh) gram dan Sisa pengembalian dari Labfor untuk Pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 (empat) gram, sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja.
“Status tersangka dari Barang Bukti temuan ini masih dalam Lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak-pihak terkait untuk dapat menemukan pemilik dari Barang haram tersebut,” tutup P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin. (aby)










































