BATAM, batamtv.com – Polsek Lubukbaja mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka berinisial HS (39 th) di amankan di sekitaran Simpang DAM Sei Beduk, Jumat (11/03) Sekira Pukul 20.00 Wib.
Informasi dugaan Curat yang dilakukan tersangka berawal pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.
Saat dilakukan pengecekan didapati kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong. Korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah dipotong atau hilang dan setelah di lakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa kabel-kabel sudah ditarik dan dipotong tersangka.
Kabel yang dipotong diantaranya : 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
Selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang diantaranya : 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- dan korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban, selanjutnya polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka HS.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Buah Nota Pembelian 300 batang Pipa Cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019, 1 Buah Nota Pembelian 50 M kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019, 1 Buah Tang, 1 Gulungan kabel warna merah.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskane tersangka HS dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service. Dan sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022.
Lokasi tempat tinggal tersangka di depan J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt, menjadikan tersangka mengantongi sejumlah informasi seperti mengetahui J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi karena sewa gedung habis dan tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, ” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (aby)










































