BATAM, batamtv.com – M (24 Th), dan B (18 Th) Tersangka asusila terhadap Anak Dibawah Umur diamankan polisi. Kedua tersangka kakak beradik dan masih saudara ipar korban.
Pengakuan korban yang berusia 13 tahun ini, korban disetubuhi tersangka sejak bulan Mei 2021.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK di Mapolsek Nongsa, Kamis (24/02/2022)
Lebih lanjut Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK menjelaskan berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 15.00 Wib, Saat Ibu Korban sedang memarahi korban. Ketika dimarahi ibunya, korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan. Kemudian tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan Ibu korban, lalu korban dibawa ke kamar untuk di nasehati tantenya.
Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan “tante aku udah diperkosa sama M dan B, sekarang aku sudah tidak sanggup lagi tante,” ujar korban kepada tantenya. Ketika itu tante korban langsung memberitahukan kepada Ibu korban atas kejadian yang dialami korban.
Kemudian Pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 21.00 wib ibu korban datang bersama korban dan tersangka M ke Polsek Nongsa dan saat itu ibu korban mengatakan bahwa tersangka M telah melakukan persetubuhan kepada korban.
Selanjutnya korban mengatakan bahwa tersangka B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban. Beberapa waktu kemudian polisi menangkap tersangka B di Rumahnya yang berada di Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.
Kepada Polisi tersangka M dan tersangka B mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan kedua tersangka merupakan Kakak Beradik dan juga merupakan Ipar dari Korban. Korban dan tersangka tinggal di wilayah kos kosan yang sama hanya beda kamar. Tersangka M juga diberikan kepercayaan ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja.
“Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ” ungkap Kapolsek Nongsa Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK. (Aby)









































