BATAM, batamtv.com – Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam
mengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana, Selasa, 8 Februari 2022. Ganja dengan berat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam 2 kaleng makanan yang
dikirimkan dari Aceh tujuan Batam.
Kepada awak media ini Rabu (23/02), Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 lalu, ketika Tim Cyber Crawling mendapatkan informasi akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
Selanjutnya Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang beralamat di Batam Center” Jelas Undani.
Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit.
Selain mengamankan 2 kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana,”tambah Undani.
Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (aby)










































