read news – Polsek Lubukbaja Amankan Tersangka Pembobol Indomaret Lucky Permai

0

BATAM, batamtv.com – Polsek Lubuk Baja mengamankan tersangka Pencurian Indomaret Komplek lucky permai berinisial tersangka Pencurian berinisial RR (22 th) Sabtu (12/02).

Berawal pada hari Sabtu (12/02) sekira pukul 02.30 Wib, security Komplek Lucky permai berinisial A menelpon Korban memberitahukan bahwa ada seseorang yang diamankan diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret dan melihat plafon lantai 1 sudah jebol.

Terdapat barang milik indomaret yang diambil tersangka yaitu rokok Sampoerna Mild sebanyak 80pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 90pcs,Marlboro Ice Brust Sebanyak 23pcs, Marlboro Putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6pcs, Marlboro Black 12 sebanyak 1pcs, Djarum Filter 12 sebanyak 20pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, surya Filter 12 sebanyak 10pcs, LA Bold filter sebanyak 10pcs atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.689.700,-

Setelah mendapat laporan tersebut, Kemudian pada hari Sabtu (12/02) sekira pukul 03.30 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Tim langsung menuju ketempat kejadian tersebut sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka  RR  serta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut selanjutnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan dalam penangkapan tersebut personel polsek lubuk baja berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka RR berupa -Rokok Sampoerna Mild sebanyak 80pcs, Rokok Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Rokok Sampoerna Merah 12 dan 16 90pcs, Rokok Marlboro Ice Brust Sebanyak 23pcs, Rokok Marlboro Putih sebanyak 9pcs,Rokok Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6pcs,Rokok Marlboro Black 12 sebanyak 1pcs,Rokok Djarum Filter 12 sebanyak 20pcs,Rokok Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs,Rokok Dunhill Mild 20 sebanyak 50pcs, Rokok Surya Filter 12 sebanyak 10pcs dan Rokok LA Bold filter sebanyak 10pcs .

“Atas Kejadian tersebut Pelaku di Jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, ” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.  (red)