JPU Tuntut Petugas Lelang Bodong 3 Tahun 6 Bulan Penjara

0

BATAM, batamtv.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut seorang petugas KPKNL bodong atas nama Catur Dewi Riyani dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Pembacaan tuntutan disampaikan pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam dengan Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama, Dwi Nuramanu dan Halimatussakdiah, Rabu (17/11).

Dalam pembacaan tuntutan yang menjadi agenda persidangan ini, Jaksa Karya So Immanuel Gort mengatakan terdakwa Catur Dewi terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlarut-larut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang tidak dihadiri penasehat hukum terdakwa ini.

Setelah dibacakan surat tuntutan, Ketua Majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama menanyakan langsung kepada terdakwa Catur Dewi. Apakah terdakwa sudah mendengar berapa lama tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum?

“Tiga tahun dan enam bulan penjara, Yang Mulia,” ucap Catur Dewi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama.

Selanjutnya Hakim Yoedi Anugrah Pratama kembali bertanya kepada terdakwa: Apakah akan mengajukan permohonan atau juga nota pembelaan?

“Saya terima tuntutannya yang dibacakan itu, Yang Mulia,” ujar Catur Dewi dengan lugas dan cepat.

Meski demikian jawaban Catur Dewi tidak membuat Yoedi Anugrah Pratama langsung menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

“Persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mengajukan pembelaan secara tertulis. Tolong disampaikan kepada penasehat hukumnya,” kata Yoedi Anugrah Pratama sembari mengetuk palu persidangan pertanda persidangan berakhir.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu (24 November 2021) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. (tim/JP)