visit web batamtv.com – Anjing K-9 BC Batam Kembali Sukses Endus Narkoba dalam Paket Kiriman Tujuan Lombok

0
Anjing K-9 BC Batam Kembali Suikses Endus Narkoba Dalam Paket Tujuan Lombok. Tampak barang bukti narkoba jenis ganja dan pakaian. Scroll ke bawah, baca selengkapnya di batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam paket barang kiriman tujuan Lombok Timur. Modus yang dilakukan pelaku dalam upaya penyelundupan Narkoba jenis ganja ini yaitu dengan menyelipkan ganja seberat 6,2 gram dalam kerah pakaian bekas jenis blazer.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirim keluar Batam.

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diinformasikan berisi pakaian,” papar Undani, Kamis 5 Agustus kemarin.

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur. “Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 sasetminuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.

Setelah diperiksa secara teliti dan mendalam, ditemukan didalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja. “Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagaiganja.” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-UndangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat(2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani. (tim)